Gorontalo-13 Januari 2021, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nugroho Setiadji membuka Diskusi Hukum dengan tema Progresifitas Informed Consent & Kepastian Hukum Transaksi Terapeutik Bedah Plastik Estetik. Narasumber pada diskusi ini adalah Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta MAYJEN TNI (Purn) dr. ASROFI SUEB SURACHMAN, SpBP-RE(K),MARS.
Kegiatan yang difasilitasi oleh IKAHI cabang Provinsi Gorontalo ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta beserta para hakim PN Gorontalo dan para hakim PN Limboto.


Dalam pemaparan narasumber menyajikan beberapa materi yaitu :
- Transaksi Terapeutik
- Estetik Kedokteran
- Transaksi Terapeutik Bedah Plastik Estetik
- Informed Consent
- Dasar hukum Informed Consent dan Transaksi Terapeutik Bedah Plastik Estetik
Setelah pemaparan materi, para peserta dengan sangat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung sangat padat pertanyaan.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo DR. Hery Supriyono, SH.M.Hum dengan pemberian cinderamata kepada Bapak ASROFI SUEB SURACHMAN.
